Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA JEMARAS KIDUL KECAMATAN KLANGENAN
KABUPATEN CIREBON
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA JEMARASLOR
NOMOR 01 TAHUN 2016
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA JEMARAS KIDUL KECAMATAN KLANGENAN
KABUPATEN CIREBON
Menimbang :
a.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus
menghormati sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan
tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
;
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa;
c.
bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai
fungsi strategis sebagai lembaga legeslasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi
masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka
memantapkan kinerja pemerintah desa;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal
37 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, peraturan mengenai teknis pelaksanaan Badan
Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39
Peraturan Bupati Cirebon No 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Bupati Cirebon No 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan Peraturan Badan
Permusyawaratan Desa Nomor 01 Tahun 2011 tentang Tata Tertib Badan
Permusyawaran Desa.
Mengingat:
1.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Cirebon dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten
Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 07 Tahun 2006)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD), NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA JEMARAS KIDUL KECAMATAN KLANGENAN KABUPATEN CIREBON
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Permusyawaratan
Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Jemaras Kidul Kecamatan
Klangenan Kabupaten Cirebon.
2.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan
desa.
6.
Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan
Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD
.
BAB II
FUNGSI, WEWENANG,HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN
Bagian Pertama
Fungsi
Pasal 2
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 3
BPD mempunyai wewenang:
a.
membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala
Desa.
b.
melaksanakan pengawaswan terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa;
d.
membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.
menyusun tata tertib BPD.
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 4
1.
BPD mempunyai hak:
a.
meminta keterangan kepada Kepala Desa;
b.
menyatakan pendapat;
2.
Anggota BPD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan pendapat;
d.
memilih dan dipilih;
e.
memperoleh tunjangan.
Bagian Keempat
Kewajiban
Pasal 5
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
mempertahankan dan memelihara hukum nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
memproses pemilihan Kepala Desa;
f.
mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok,dan golongan;
g.
menghormati nilai-nilai social budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
h.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan.
Bagian Kelima
Larangan
Pasal 6
1.
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
2.
Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a.
sebagai pelaksana proyek desa;
b.
merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau anggota masyarakat lain;
c.
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan
menerima uang , barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.
menyalahgunakan wewenang; dan
e.
melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB III
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 7
1.
Untuk melaksanakan penyerapan aspirasi dibidang
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, BPD mengadakan
pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan wilayah keterwakilannya.
2.
Menampung hasil penyerapan aspirasi dari
anggotanya.
3.
Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
timbul di wilayah desa.
4.
Menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan
inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3
kepada Pemerintah Desa dan/atau Bupati melalui Camat dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
BAB IV
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 8
1.
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
2.
Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari
jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD dan
keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per
seratus) lebih dari jumlah anggota BPD yang hadir.
4.
Pada setiap rapat BPD dibuat daftar hadir dan
Berita Acara yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
5.
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat Sekretaris BPD.
6.
Rapat BPD dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
1.
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala desa.
2.
Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa
bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan
fungsi, wewenang, hak dan kewajiban.
3.
Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa
bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan
kewajiban.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan
tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanut oleh BPD
Desa Jemaras Kidul.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Desa Jemaras Kidul
Pada tanggal,…………………….2016
BPD DESA JEMARASLOR
KETUA
......................
Diundangkan di Jemaras Kidul
Pada tanggal,…………………….2016
SEKRETARIS BPD
..............................